Minggu, 01 Februari 2015

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Apa saja yang bisa diasuransikan?
Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter dan sejenisnya) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.
Risiko apa saja yang dijamin?

Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:

1. Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok

2. Perbuatan jahat orang lain

3. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman

4. Kebakaran akibat sambaran petir

5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat


Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penangggung. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.

Adakah risiko yang tidak dijamin?


Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain:

    1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
    2. Kerugian akibat penggelapan
    3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
    4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
    5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
    6. Kelebihan muatan
    7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
    8. Barang muatan di dalam kendaraan
    9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya


Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?


Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis penutupan, yaitu ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan jaminan komprehensif.

Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.

Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum perkirakan biaya perbaikan.

Besar premi secara umum ditentukan oleh beberapa factor, diantaranya:

    1. Jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total)
    2. Jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)
    3. Harga kendaraan atau pertanggungan
    4. Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)


Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:

Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (persen).

* JUP merupakan harga pasar kendaraan yang akan diasuransikan.



Dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan klaim
1. Kerusakan Ringan:
    a.     Mengisi LKKB( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
    b.     Foto copy polis
    c.     Foto copy STNK kendaraan
    d.     Foto copy SIM Pengemudi
    d.     Foto copy KTP tertanggung
Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian

2. Kerusakan berat ( CTL )
    a.     Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
    b.     Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
    c.     STNK asli kendaraan
    d.     Foto copy SIM Pengemudi
    e.     BPKB asli
    f.     Faktur kendaraan
    g.     Surat keterangan keplisian
    h.     Kunci kontak

3. Kehilangan atau kerusakan total
    a.     Mengisi LKKB( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
    b.     Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
    c.     STNK asli kendaraan
    d.     Foto copy SIM pengemudi
    e.     Foto copy KTP tertanggung
    f.     BPKB asli
    g.     Faktur kendaraan
    h.     Surat keterangan kepolisian
    i.     Kunci kontak
    j.     Surat subrogasi
    k.     Surat blokir ( untuk kehilangan)
    l.     Surat pernyataan tidak memiliki asuransi lain



Daftar Bengkel Mobil Rekanan Asuransi Central Asia  BENGKEL MOBIL




KANTOR CABANG ACA DI SUMATERA UTARA :

Medan - Bukit Barisan
Jl. Bukit Barisan No. 3A & 3C
Medan 20111

Pematang Siantar
Jl. Merdeka No. 246
Pematang Siantar 21132

Kisaran
Jl.Diponegoro No.311
Kisaran

Binjai
Jl. Jend. Sudirman No. 27
Binjai 20714

CONTACT PERSON :
DEDY
HP : 0853 5878 9898

PIN BB : 5AE3D320






Tags: #Asuransi Mobil Medan#Asuransi Kendaraan Medan#Asuransi central asia medan,asuransi kendaraan bermotor medan#asuransi mobil aceh#asuransi mobil sumatera utara#asuransi mobil binjai# asuransi mobil langkat#asuransi mobil siantar#asuransi mobil tebing tinggi#asuransi mobil labuhan batu,#asuransi mobil rantau prapat#asuransi mobil kota pinang 
Lokasi: Medan, Medan City, North Sumatra, Indonesia

3 komentar:

  1. Artikelmu sangat jelas. Informasi yang bagus dan akan bermanfaat. Untuk orang yang ingin mengetahui lebih dalam tentang asuransi bermotor. Terimakasih sudah berbagi! netpolis.nl

    BalasHapus
  2. Ada baiknya gan kalau diinfokan juga istilah istilah yang ada di asuransi kendaraan bermotor. Jadi bisa lebih detail lagi informasinya gan.

    BalasHapus
  3. Good article, more help me , i am https://www.netpolis.nl/autoverzekering/ Thanks u

    BalasHapus