Minggu, 01 Februari 2015

ASURANSI PROPERTY

ASURANSI KEBAKARAN 

Sungguh memilukan apabila rumah, kantor, pabrik, dan harta benda yang Anda kumpulkan dan miliki selama bertahun-tahun harus lenyap dalam waktu singkat hanya karena satu musibah, KEBAKARAN. Asuransi kebakaran ACA menawarkan solusi yang mengilangkan kekhawatiran Anda atas musibah kebakaran.







Apa saja yang bisa diasuransikan?

    Bangunan
    Perabotan Rumah Tangga
    Perlengkapan Rumah
    Mesin
    Barang dagangan
    persediaan atau barang jadi, dsb

Apa saja yang dijamin?


Sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin risiko standar , yaitu:

    Kebakaran
    Petir
    Ledakan
    Asap
    dan akibat kejatuhan pesawat terbang

Selain itu anda pun dapat mengajukan permohonan untuk memperluas risiko standar antara lain kerusuhan, tanah longsor, banjir, biaya pembersihan puing.

Adakah resiko yang tidak dijamin?

Pada polis asuransi kebakaran risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan pada persyaratan polis, antara lain:

    Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit) atau api yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice)
    Kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing dan kegiatan lain sejenisnya
    Reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif/li>

Siapa saja yang memerlukan produk ini?

Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan seperti: pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.
Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Hal-hal yang umum diperhatikan adalah okupasi atau penggunaan bangunan, kelas konstruksi bangunan, peluang terjadi musibah, keadaan sekeliling atau lokasi bangunan, catatan kerugian yang pernah terjadi.

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus: Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi per tahun (per seribu).
JUP merupakan nilai harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah.

KANTOR CABANG ACA DI SUMATERA UTARA :

Medan - Bukit Barisan
Jl. Bukit Barisan No. 3A & 3C
Medan 20111

Pematang Siantar
Jl. Merdeka No. 246
Pematang Siantar 21132

Kisaran
Jl.Diponegoro No.311
Kisaran

Binjai
Jl. Jend. Sudirman No. 27
Binjai 20714

CONTACT PERSON :
DEDY
HP : 0853 5878 9898

PIN BB : 5AE3D320









0 komentar:

Posting Komentar