Minggu, 01 Februari 2015

HOME

PT Asuransi Central Asia  atau yang lebih dikenal sebagai ACA berdiri sejak tanggal 29 Agustus 1956. Hingga saat ini ACA telah memainkan peran yang tak terpisahkan dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Sampai dengan hari ini, ACA meneruskan tradisi selama lebih dari 53 tahun memberikan kontribusi dalam dunia asuransi dan perekonomian Indonesia khususnya asuransi umum.

Perlindungan kami adalah kenyamanan Anda

Disamping usaha konvensional yang dijalankan oleh perusahaan, ACA telah masuk ke asuransi mikro dengan jaringan distribusi luas, yang mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok nusantara. Dengan premi rendah, jaminan sederhana namun pasti.

Saat ini, ACA telah memiliki aset Rp 3.139 triliun, 59 kantor cabang dan perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia, 1 (satu) unit syariah yang berpusat di Jakarta dengan jumlah karyawan sekitar 1.300 orang. Per Desember 2009 permodalan yang dimiliki ACA mencapai Rp 2,2 triliun dan nilai RBC (Risk Based Capital) 264.47% jauh melebihi batas minimal 120% sesuai ketentuan pemerintah.

Salah satu dari keberhasilan ACA yang paling signifikan adalah berhasil mengimplementasikan sistem teknologi yang tepat khususnya dalam distribusi pelayanan dan purna jual produk-produk retail.

Dalam menjalankan usaha, ACA telah berupaya untuk menciptakan tim manajemen yang kuat dan profesional yang bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip good corporate governance.

Perusahaan berkomitmen untuk menyediakan perlindungan terbaik yang didukung oleh pelayanan terbaik pula. Selain itu, ACA senantiasa berusaha untuk menjadi perusahaan yang dipercaya serta dapat menghadirkan kenyamanan bagi para pelanggannya. Hal ini sesuai dengan motto perusahaan "Perlindungan Kami adalah Kenyamanan Anda".

KANTOR CABANG ACA DI SUMATERA UTARA :

Medan - Bukit Barisan
Jl. Bukit Barisan No. 3A & 3C
Medan 20111

Pematang Siantar
Jl. Merdeka No. 246
Pematang Siantar 21132

Kisaran
Jl.Diponegoro No.311
Kisaran

Binjai
Jl. Jend. Sudirman No. 27
Binjai 20714

CONTACT PERSON :
DEDY
HP : 0853 5878 9898

PIN BB : 5AE3D320

ddsunardi88@gmail.com

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Apa saja yang bisa diasuransikan?
Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter dan sejenisnya) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.
Risiko apa saja yang dijamin?

Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:

1. Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok

2. Perbuatan jahat orang lain

3. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman

4. Kebakaran akibat sambaran petir

5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat


Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penangggung. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.

Adakah risiko yang tidak dijamin?


Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain:

    1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
    2. Kerugian akibat penggelapan
    3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
    4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
    5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
    6. Kelebihan muatan
    7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
    8. Barang muatan di dalam kendaraan
    9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya


Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?


Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis penutupan, yaitu ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan jaminan komprehensif.

Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.

Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum perkirakan biaya perbaikan.

Besar premi secara umum ditentukan oleh beberapa factor, diantaranya:

    1. Jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total)
    2. Jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)
    3. Harga kendaraan atau pertanggungan
    4. Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)


Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:

Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (persen).

* JUP merupakan harga pasar kendaraan yang akan diasuransikan.



Dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan klaim
1. Kerusakan Ringan:
    a.     Mengisi LKKB( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
    b.     Foto copy polis
    c.     Foto copy STNK kendaraan
    d.     Foto copy SIM Pengemudi
    d.     Foto copy KTP tertanggung
Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian

2. Kerusakan berat ( CTL )
    a.     Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
    b.     Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
    c.     STNK asli kendaraan
    d.     Foto copy SIM Pengemudi
    e.     BPKB asli
    f.     Faktur kendaraan
    g.     Surat keterangan keplisian
    h.     Kunci kontak

3. Kehilangan atau kerusakan total
    a.     Mengisi LKKB( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
    b.     Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
    c.     STNK asli kendaraan
    d.     Foto copy SIM pengemudi
    e.     Foto copy KTP tertanggung
    f.     BPKB asli
    g.     Faktur kendaraan
    h.     Surat keterangan kepolisian
    i.     Kunci kontak
    j.     Surat subrogasi
    k.     Surat blokir ( untuk kehilangan)
    l.     Surat pernyataan tidak memiliki asuransi lain



Daftar Bengkel Mobil Rekanan Asuransi Central Asia  BENGKEL MOBIL




KANTOR CABANG ACA DI SUMATERA UTARA :

Medan - Bukit Barisan
Jl. Bukit Barisan No. 3A & 3C
Medan 20111

Pematang Siantar
Jl. Merdeka No. 246
Pematang Siantar 21132

Kisaran
Jl.Diponegoro No.311
Kisaran

Binjai
Jl. Jend. Sudirman No. 27
Binjai 20714

CONTACT PERSON :
DEDY
HP : 0853 5878 9898

PIN BB : 5AE3D320






Tags: #Asuransi Mobil Medan#Asuransi Kendaraan Medan#Asuransi central asia medan,asuransi kendaraan bermotor medan#asuransi mobil aceh#asuransi mobil sumatera utara#asuransi mobil binjai# asuransi mobil langkat#asuransi mobil siantar#asuransi mobil tebing tinggi#asuransi mobil labuhan batu,#asuransi mobil rantau prapat#asuransi mobil kota pinang 

ASURANSI PENGANGKUTAN



Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara.







Apa saja yang bisa diasuransikan?
    -Barang-barang dagangan
    -Mesin
    -Bahan baku atau kepentingan lain
    -Uang tambang (freight)
    -Keuntungan yang diharapkan (imaginair profit)

Risiko apa saja yang dijamin?

    -Kerugian atas barang-barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain yang disebabkan oleh tergelincirnya alat angkut atau keluar dari rel.
    -Khusus alat angkut berupa kapal laut, kerugian yang dialami pemilik barang dapat disebabkan oleh: kebakaran, kandas, tenggelam, atau terbaliknya alat angkut dengan obyek lain selain air
    -Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
    -Peristiwa general average: pembuangan atau terlemparnya barang ke laut
    -Gempa bumi
    -Letusan gunung berapi, petir dan sejenisnya

Risiko apa saja yang tidak dijamin?


    -Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesengajaan tertanggung
    -Kondisi yang normal seperti kebocoran, susut berat atau susut isi, robek, aus
    -Pengepakan tidak standar
    -Alat angkut tidak layak beroperasi
    -Perang dan sejenisnya
    -Pemogokan buruh, kekacauan dan sebagainya

Siapa saja yang memerlukan produk ini?

Perusahaan atau individu yang bergerak dalam bidang ekspor import atau memiliki usaha dalam bidang perdagangan maupun industri.


Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

    -Jenis alat transportasi
    -Jenis barang
    -Peluang terjadinya musibah
    -Risiko yang akan diasuransikan
    -Waktu pengangkutan
    -Lokasi yang akan dituju atau dilalui dan lokasi keberangkatan dengan wilayah antar pulau di Indonesia maupun antar negara

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi dapat dihitung dengan rumus = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (dalam persen) tiap satu kali pengangkutan.
Besar premi tergantung kepada luas jaminan yang dipilih tertanggung.

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (dalam persen) per tahun.


KANTOR CABANG ACA DI SUMATERA UTARA :

Medan - Bukit Barisan
Jl. Bukit Barisan No. 3A & 3C
Medan 20111

Pematang Siantar
Jl. Merdeka No. 246
Pematang Siantar 21132

Kisaran
Jl.Diponegoro No.311
Kisaran

Binjai
Jl. Jend. Sudirman No. 27
Binjai 20714

CONTACT PERSON :
DEDY
HP : 0853 5878 9898

PIN BB : 5AE3D320

ASURANSI KONSTRUKSI




Apa saja yang bisa diasuransikan?

Pekerjaan teknik sipil sesuai dengan kontrak kerja antara pemilik bangunan dan kontraktor utama, meliputi: (Contractors' All Risk)





   -Pekerjaan utama
    -Pekerjaan sementara
    -Pekerjaan persiapan
    -Bahan-bahan yang digunakan
    -Biaya pembersihan reruntuhan
    -Tanggung jawab pihak ketiga
    -Alat-alat besar dan mesin-mesin yang membantu pelaksanaan pekerjaan 
    -Mesin-mesin berikut peralatannya
    -Biaya pengangkutan atau bea masuk
    -Biaya pemasangan
    -Biaya penyingkiran reruntuhan



APA SAJA YANG DIJAMIN?

Kerugian yang dialami pemilik proyek selama dalam proses pembangunan infrastruktur teknik sipil akibat dari: (Contractors' All Risk)

    -Bencana alam
    -Kebakaran
    -Ledakan
    -Pencurian termasuk pencurian dengan paksa
    -Kelalaian pekerja
    -Kurang cakapnya pekerja
    -Penggunaan bahan yang keliru.

    Sama dengan risiko-risiko pada Contractors' All Risk dan ditambah dengan jaminan hubungan pendek dan jatuhnya obyek yang akan diasuransikan.



Adakah risiko yang tidak dijamin?

    -Perang dan sejenisnya
    -Reaksi nuklir
    -Kesengajaan atau kelalaian yang disengaja
    -Kesalahan perencanaan
    -Penghematan pekerjaan baik secara keseluruhan maupun sebagian
    -Sangsi-sangsi pembangunan
    -Surat berharga
    -Uang tunai
    -Gambar atau denah
    -Kehilangan keuntungan yang diharapkan

Siapa saja yang memerlukan produk ini?

Perusahaan atau individu yang akan mengerjakan pekerjaan teknik sipil maupun pemasangan mesin-mesin dan peralatannya, pemilik proyek, pemasok atau pabrik pembuat mesin / peralatan yang akan dipasang.
Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Jenis proyek, lokasi proyek, kontraktor pelaksana, pemilik, kondisi lingkungan proyek, peluang terjadi musibah, jangka waktu penyelesaian proyek, peralatan atau mesin yang akan dipasang.

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (%) per jangka waktu penyelesaian proyek.

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (dalam persen) per tahun.


KANTOR CABANG ACA DI SUMATERA UTARA :

Medan - Bukit Barisan
Jl. Bukit Barisan No. 3A & 3C
Medan 20111

Pematang Siantar
Jl. Merdeka No. 246
Pematang Siantar 21132

Kisaran
Jl.Diponegoro No.311
Kisaran

Binjai
Jl. Jend. Sudirman No. 27
Binjai 20714

CONTACT PERSON :
DEDY
HP : 0853 5878 9898

PIN BB : 5AE3D320